Registrasi



Registrasi Pertama

1. Persyaratan Calon Mahasiswa
Untuk menjadi mahasiswa UT, calon mahasiswa minimal berijazah SLTA atau yang sederajat. Pada saat melakukan registrasi pertama calon mahasiswa harus melampirkan persyaratan umum sebagai berikut.
  1. Satu lembar fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
    1. Legalisasi ijazah SLTA atau yang sederajat oleh sekolah asal yang bersangkutan atau Dinas Pendidikan Kab/Kota sekolah asal bagi sekolah yang telah ditutup;
    2. Legalisasi ijazah Diploma (untuk program sarjana) atau Sarjana (untuk program Magister) oleh perguruan tinggi asal.
    3. Calon mahasiswa yang berstatus CPNS/PNS legalisasi ijazah dapat dilakukan oleh Kepala Bagian Kepegawaian instansi tempat bekerja.
  2. Pasfoto ukuran 2 × 3 sebanyak 3 lembar. Selain kedua persyaratan umum di atas, masing-masing program studi juga mempunyai persyaratan khusus yang dapat dilihat pada Bab Kurikulum. Jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi, maka yang bersangkutan tidak bisa diterima sebagai mahasiswa UT.
2. Cara Melakukan Registrasi Pertama
Dalam melakukan registrasi pertama, calon mahasiswa hendaknya mengikuti prosedur berikut.
  1. Bagi mahasiswa penerima beasiswa, termasuk mahasiswa penerima beasiswa sistem paket semester (SIPAS) Program Non-Pendas dan Pendas, biaya yang dibayarkan sudah termasuk biaya berkas registrasi pertama dan berkasnya dapat diperoleh di instansi pemberi beasiswa atau Pengurus Kelompok Belajar.
  2. Bagi mahasiswa swadana atau yang membayar sendiri biaya studinya, berkas registrasi pertama dapat diperoleh di UPBJJ–UT tanpa dikenakan biaya.
    Tabel II.1
    Ciri Berkas Registrasi Pertama
    ProgramCiri-ciriIsi
    Non-Pendas
    Diploma dan S1Amplop bertuliskan “REGISTRASI PERTAMA PROGRAM NON-PENDAS” warna hijau
    1. Formulir Data Pribadi Mahasiswa (F1 E)
    2. Katalog UT
    3. Deskripsi Mata Kuliah
    Pendas
    S1 PGSD dan
    S1 PGPAUD
    Amplop bertuliskan “REGISTRASI PERTAMA PROGRAM PEN­DAS” warna ungu
    1. Formulir Data Pribadi Mahasiswa (F15 D)
    2. Blangko Kartu Mahasiswa
    3. Katalog Program Pendas UT
    Pascasarjana
    MagisterAmplop bertuliskan "REGISTRASI PERTAMA PROGRAM PASCASARJANA" warna biru
    1. Formulir Data Pribadi Mahasiswa (F1-E)
    2. Katalog UT
    3. Deskripsi Mata Kuliah
    4. Formulir Admisi
    5. Formulir Rekomendasi
    6. Amplop Admisi
    7. Amplop Rekomendasi
    8. Kartu Tanda Peserta Tes Masuk Program Pascasarjana
    9. Panduan Mahasiswa Program Pascasarjana
  3. Mengisi Formulir Data Pribadi Mahasiswa (F1-E/F15D) dengan lengkap dan benar sesuai dengan petunjuk pengisian yang terdapat pada halaman belakang formulir.
    1. Mahasiswa Program Non-Pendas mengisi alamat individu yang dapat dijangkau oleh jasa pos (alamat rumah atau tempat bekerja).
    2. Mahasiswa Program Pendas mengisi alamat Pokjar dengan alamat Dinas Pendidikan, dan alamat rumah dengan alamat sekolah tempat mengajar.
    3. Tempat dan tanggal lahir harus diisi sesuai dengan surat akta kelahiran atau identitas lainnya, seperti SK Pengangkatan PNS dan ijazah. Mahasiswa mengisi kode dan nama program studi sesuai dengan pilihan. Daftar program studi dapat dilihat pada Lampiran 6 Katalog UT Non-Pendas.
  4. Menentukan mata kuliah semester satu.
    1. Bagi mahasiswa Pendas, Non-Pendas Program SIPAS (Sistem Paket Semester), dan PPs, meregistrasi mata kuliah semester 1 (Paket 1).
    2. Mahasiswa Non Pendas (Non SIPAS) harus memilih mata kuliah yang akan diambil pada semester 1. Namun demikian mahasiswa disarankan mengikuti arahan pengambilan mata kuliah yang dapat dikonsultasikan ke UPBJJ-UT.
  5. Menyerahkan berkas registrasi yang telah diisi dan dilengkapi persyaratannya ke UPBJJ-UT setempat paling lambat satu minggu sebelum batas akhir penerbitan LTR. Persyaratan tersebut terdiri dari:
    1.  Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisasi.
    2.  Khusus untuk calon mahasiswa FKIP Program Non-Pendas dan Pendas:
      1. guru PNS/CPNS atau non PNS, fotokopi SK pengangkatan diterbitkan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, dilegalisasi oleh Pejabat yang berwenang; atau
      2. guru non PNS, fotokopi SK pengangkatan diterbitkan oleh Ketua Yayasan Penyelenggara Satuan Pendidikan yang berbadan hukum, dilegalisasi oleh Ketua Yayasan; atau
      3. guru non PNS yang tidak memiliki fotokopi SK Pengangkatan dari Yayasan (misal SK Pengangkatan dari Kepala Sekolah), tetapi memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dapat melampirkan fotokopi NUPTK yang dilegalisasi oleh Pejabat yang berwenang.
    3.  Persyaratan tambahan untuk calon mahasiswa Program Pendas:
      1. SK pengangkatan harus sebagai guru kelas di SD untuk Program studi S1 PGSD dan pengangkatan sebagai pendidik di Lembaga PAUD untuk Program Studi S1 PAUD.
      2. Surat ijin belajar dari kepala sekolah tempat mengajar.
      3. Surat pernyataan di atas materai tidak menuntut diangkat menjadi PNS bagi guru non-PNS.
  6. Menerima Lembar Data Pribadi (LDP) dari UPBJJ-UT dan segera memeriksa kebenaran data. Bila ada kesalahan segera mengajukan perbaikan agar tidak terkendala pada pelaksanaan ujian akhir semester.
  7. Menerima bukti registrasi mata kuliah berupa Lembar Tagihan Registrasi (LTR) yang mencantumkan beberapa hal.
    1. Nomor Tagihan sebanyak 20 digit terdiri dari 5 digit pertama menunjukan masa registrasi berjalan, 9 digit berikutnya menunjukan NIM mahasiswa dan 6 digit berikutnya kode jenis pembayaran.
    2. Mata kuliah yang diregistrasi.
    3. Jumlah biaya pendidikan yang harus dibayar.
    4. Tanggal batas pembayaran.
      Memeriksa kebenaran data LTR. Jika terdapat ketidaksesuaian data, segera kembalikan LTR tersebut ke UPBJJ-UT untuk diperbaiki. Apabila LTR sudah benar, segera lakukan pembayaran ke bank. Contoh LTR dapat dilihat pada lampiran 27 sampai dengan 37.
  8. Membayar biaya pendidikan dengan cara:
    1. datang langsung ke Bank BRI, Bank BTN, atau Bank Mandiri dengan membawa LTR, 
    2. membayar melalui ATM BRI, ATM BTN, atau ATM Mandiri (Lihat Lampiran Katalog UT Non-Pendas 38, 39, dan 40), atau melalui internet/sms banking Bank Mandiri; atau
    3. membayar di UPBJJ-UT dengan menggunakan kartu debit Bank BRI melalui Electronic Data Capture (EDC).
  9. Menerima kartu mahasiswa sebagai bukti telah terdaftar sebagai mahasiswa UT yang telah disahkan oleh UPBJJ-UT setelah melakukan pembayaran.
  • Lakukan pembayaran biaya pendidikan sesegera mungkin, untuk menghindari antrian panjang di bank.
  • Keterlambatan pembayaran biaya pendidikan di bank berakibat batal registrasi.
3. Kartu Mahasiswa
Kartu Mahasiswa merupakan kartu identitas mahasiswa UT. Kartu Mahasiswa wajib dibawa pada saat pengambilan Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) dan pada saat ujian.
Pada kartu mahasiswa tercantum:
  1. Nomor Induk Mahasiswa (NIM);
  2. Nama Mahasiswa;
  3. Alamat Mahasiswa;
  4. Tempat dan Tanggal Lahir;
  5. Program Studi;
  6. UPBJJ-UT;
  7. Masa Registrasi I.
Blanko kartu mahasiswa wajib diisi oleh calon mahasiswa sesuai data yang sebenarnya dengan menggunakan mesin tik. Tanda tangan mahasiswa pada kartu mahasiswa harus sesuai tanda tangan pada dokumen formal lainnya (KTP/SIM/Ijazah).

Mahasiswa UT tidak dibenarkan memiliki lebih dari satu NIM dan satu kartu mahasiswa.

Untuk Formulir Registrasi Pertama (Non Pendas) bisa di download disini


Registrasi Mata Kuliah

       Registrasi mata kuliah merupakan pencatatan mata kuliah paket II, paket III, dan paket IV yang akan ditempuh pada semester II, III, dan IV, baik untuk mata kuliah paket semester berjalan maupun mata kuliah yang akan diulang (tidak lulus karena nilai UAS atau nilai tutorial rendah). Mahasiswa yang telah terdaftar sebagai mahasiswa UT harus melakukan registrasi mata kuliah untuk dapat mengikuti kegiatan akademik seperti tutorial dan Ujian Akhir Semester (UAS). Mahasiswa mendaftarkan mata kuliah yang akan diregistrasi ke UPBJJ-UT dan mahasiswa akan mendapat LTR yang digunakan untuk membayar biaya pendidikan di bank. LTR yang telah divalidasi bank digunakan sebagai bukti registrasi. Bila pada semester sebelumnya ada mata kuliah yang belum lulus, mahasiswa dapat meregistrasikan mata kuliah tersebut sebagai ujian ulang pada semester berikutnya.





Cara Melakukan Registrasi Mata Kuliah

1) Mendaftarkan mata kuliah yang akan diregistgrasi di UPBJJ-UT, dapat dilakukan dengan datang langsung, melalui telpon, surat, fax, email, atau sms ke UPBJJ-UT.
2) Menerima LTR dari UPBJJ-UT.
3) Memeriksa kebenaran LTR. Jika masih terdapat kesalahan segera menginformasikan kepada petugas UPBJJ-UT untuk diperbaiki.
4) Membayar biaya pendidikan langsung di Bank BRI/BTN/MANDIRI atau melalui ATM sesuai dengan jumlah tagihan yang tercantum pada LTR, sebelum batas waktu tanggal pembayaran yang terdapat pada LTR, dengan demikian Anda resmi menjadi mahasiswa dan terdaftar sebagai peserta Ujian Akhir Semester (UAS), atau
5) Membayar di UPBJJ-UT dengan menggunakan kartu debit Bank BRI melalui Electronic Data Capture (EDC).
c. Registrasi Ulang UAS
Pendaftaran ulang UAS merupakan pendaftaran mata kuliah yang akan diikuti ujian perbaikannya. UAS perbaikan dilakukan jika mahasiswa memperoleh nilai akhir mata kuliah kurang (dengan nilai C, D, atau E) yang disebabkan nilai UAS rendah.
d. Registrasi Ulang Tutorial
Registrasi ulang tutorial merupakan pendaftaran mata kuliah yang akan diikuti kembali untuk perbaikan nilai tutorial. Tutorial ulang dilakukan jika mahasiswa memperoleh nilai akhir mata kuliah kurang (dengan nilai C, D, dan E) disebabkan nilai tutorial yang rendah.
e. Registrasi Mahasiswa Aktif Lewat Masa Studi (ALMS)
Registrasi aktif lewat masa studi diberlakukan pada mahasiswa yang telah melewati 4 semester dan belum menyelesaikan studi di UT. Mahasiswa wajib membayar biaya sebesar Rp.1.000.000,-/semester agar statusnya sebagai mahasiswa tetap tercatat dalam sistem data di UT.


Registrasi Ujian sidang TAPM

    Registrasi ujian sidang TAPM dilakukan setelah mahasiswa mendapatkan keterangan layak uji dari Pembimbing dan siap uji dari program. Registrasi ujian sidang TAPM dilakukan paling lambat 1 bulan sebelum Ujian Sidang dilaksanakan serta memenuhi persyaratan administrasi.

Registrasi Ulang Ujian Sidang TAPM

       Bagi mahasiswa yang tidak lulus Ujian Sidang dapat mendaftar kembali Ujian Sidang Ulang setelah 3 bulan dari tanggal pelaksanaan Ujian Sidang yang pertama.